Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.
Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jika kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.
1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018
Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
- (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: - (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
- Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
- (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: - (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
- Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)
Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.
2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018
Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah | |
---|---|
Fanspage FB : | |
Instagram : | |
Channel Telegram : |
Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.
0 Response to "Revisi Juknis TPG Madrasah 2018"
Post a Comment
Tinggalkan kesan dan pesan demi kemajuan blog tercinta kita ini. Terima kasih